Banyuraden \u2013 Bertempat di Ruang Pertemuan Kalurahan dilaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi Kerugian Bidang Tanah dan Bangunan Terdampak Tol di Dusun Dowangan. Kegiatan ini dibagi dalam beberapa hari yaitu hari Selasa-Kamis, 8-10 Oktober pagi. Hadir dalam proses musyawarah yaitu dari unsur instansi Tim Pengadaan Tanah, BPN Sleman, Kapanewon Gamping, Kalurahan Banyuraden, serta warga yang terdampak. Sebanyak 180 warga yang terdampak tol, diantaranya pemilik tanah, usaha, dan bangunan sudah mendapat besaran nilai penggantian atas tanah dan asetnya atau uang ganti rugi yang terkena pembangunan tersebut.

Proses musyawarah harga dan pembayaran ganti rugi tanah berjalan lancar dan kondusif. Disediakan meja sekretariat untuk aduan dan informasi, namun sampai selesainya acara tidak ada aduan atau gugatan warga terkait bentuk kerugian maupun aduan lainnya. Besaran nilai ganti rugi variatif dan hanya diketahui oleh warga yang terdampak Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo. Warga yang terdampak mendapatkan rekening bank sebagai media pengiriman uang tersebut.

BPN Kabupaten Sleman mengimbau warga terdampak Tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo bijak dalam membelanjakan uang ganti rugi hasil pembebasan lahan. \u201cHarapan kami aset yang terdampak dapat ditukar di lokasi lain dengan uang ganti rugi ini, mesti bijak dalam menggunakannya,\u201d tandasnya.