Banyuraden \u2013 Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang mengacu pada Peraturan Gubernur DIY dan juga semangat optimalisasi Pendapatan Asli Kalurahan, Pemerintah Kalurahan mengundang pihak pengguna \/ penyewa aset kios, ruko dan rukan yang berada di Tanah Kalurahan, pada Kamis (3\/10) siang. Dalam acara tersebut juga sekaligus dilakukan koordinasi, konfirmasi dan peninjauan kembali perjanjian sewa-menyewa. Turut hadir dalam acara tsb: Lurah, Carik, Danarta, Jagabaya, Ulu-Ulu, dan Dukuh Somodaran, serta penyewa ruko\/kios di Pelemgurih, Ruko Tlagaraja, dan Rukan Gadingmas.

Dalam sambutannya, Lurah Banyuraden, Sudarisman, S.T. menyampaikan pentingnya inventarisasi serta pengoptimalan Pendapatan Asli Desa dari Tanah Kalurahan yang disewakan. Selain itu, juga mengingatkan tentang penggunaan lahan yang sesuai dengan aturan supaya tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan Tanah Kalurahan. Selain itu, Carik Banyuraden, Hendy Indra Utama menambahkan bahwa bangunan yang berada di atas Tanah Kalurahan Banyuraden, seperti ruko atau kios tersebut tidak bisa di hak milik Pemerintah Kalurahan apalagi penyewa, sehingga pengguna yang menggunakan saat ini jangan sampai tergiur isu bisa membeli dan memiliki aset bangunan dan tanah tsb nantinya, karena tanah tsb sejatinya adalah tanah milik kasultanan\/kadipaten dengan hak pakai anggaduh (mengelola) yg dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan.

Diakhir, melalui Danarta seluruh pengguna dilakukan peninjauan kembali dokumen perijin, data diri, data usaha dan perjanjian sewa-menyewa sebagai upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Kalurahan. Pemerintah Kalurahan berharap melalui pertemuan ini bisa menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan penyewa ruko atau kios demi mewujudkan tata kelola Tanah Kalurahan yabg tertib demi terciptanya kesejahteraan dan kemaslahatan bersama.