Banyuraden \u2013 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan pembinaan Jaga Warga yang ada di wilayah Kapanewon Gamping pada hari Senin (10\/6) pagi di Gedung Serbaguna. Kegiatan ini melibatkan Kawat Keamanan Kapanewon Gamping, Lurah, Jagabaya, serta perwakilan ketua Kelompok Jaga Warga se Kapanewon Gamping. Pembinaan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada Kelompok Jaga Warga yang sudah dibentuk dan menampung aspirasi serta pemetaan kerawanan terhadap situasi Kantibmas di wilayah Gamping. Narasumber dalam acara ini yaitu dari Satpol PP DIY, Sumantri S.I.P, POLDA DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darmawan dan BNNP DIY, Herlina Rahmawati, S.IP.

Lurah, Sudarisman membuka acara pembinaan Jaga Warga sekaligus menyampikan sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa perlunya membangun komunikasi antara Jaga Warga dengan masyarakat, dukuh, lkd, dll untuk saling bekerjasama untuk menjaga keamanan wilayah. Ditambahkan juga oleh Sumantri, S.IP, Satpol PP DIY dalam sambutannya bahwa peran Jaga Warga tertuang dalam Peraturan Gubernur 41 Tahun 2023 dan 59 Tahun 2022, yaitu untuk memberi masukan berkaitan problem sosial, agama dll kepada pemangku wilayah. Menurut narasumber BNNP DIY, Herlina Rahmawati, S.IP., tugas Jaga Warga adalah membantu menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh\/RW\/RT dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. \u201cUpaya pencegahan penggunaan Narkoba melalui Jaga Warga diantaranya sosialisasi, pembinaan, dll dengan melibatkan dinas terkait\u201d, pungkasnya.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Kelompok Jaga Warga di setiap Padukuhan dapat menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Gubernur yang sudah ditetapkan tersebut.