Penuhi Hak Akan Informasi Publik, Pemkal dan BPKal Tetapkan Perkal ttg Keterbukaan Informasi Publik
Selain itu, Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga bertujuan untuk : (a) menjamin hak setiap warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (b) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (c) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik Kalurahan yang baik; (d) mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (e) meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan kalurahan; (f) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat; dan\/atau; serta (g) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik Kalurahan untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Selanjutnya,hasil pembahasan memutuskan bahwa rancangan tersebut disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan dengan beberapa revisi dan penyempurnaan.