Banyuraden \u2013 Bertempat di ruang rapat Kalurahan Banyuraden pada Jumat (7\/7) siang, Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Banyuraden menyelenggarakan musyawarah mengenai usulan atau inisiatif BPKal dalam menyusun rancangan Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Maksud ditetapkannya Peraturan Kalurahan ini adalah sebagai pedoman dan standar bagi Badan Publik Kalurahan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.

Selain itu, Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga bertujuan untuk : (a) menjamin hak setiap warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (b) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (c) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik Kalurahan yang baik; (d) mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (e) meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan kalurahan; (f) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat; dan\/atau; serta (g) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik Kalurahan untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Selanjutnya,hasil pembahasan memutuskan bahwa rancangan tersebut disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan dengan beberapa revisi dan penyempurnaan.